Sejarah

Gambaran Umum Dinas PUPRPR Bone Bolango


Secara umum penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bone Bolango sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat dalam hal ini sebagai organisasi Perangkat Dinas Daerah
memiliki struktur organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Bina Marga, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Tata Ruang dan Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman.